Monday, April 6, 2015

GOOD CLINICAL GOVERNANCE

GOOD CLINICAL GOVERNANCE
oleh
Ns. Nunung Nurhayati, S. Kep., M. Kep.
STIKep PPNI Jawa Barat

    Pelayanan klinis merupakan core business dari rumah sakit yang perlu mendapat perhatian khusus terutama yang menyangkut dengan keselamatan pasien dan profesionalisme dalam pelayanan.  Untuk pengembangan sistem pelayanan klinis dilakukan melalui penerapan good clinical governance. Konsep clinical governance yang dikembangkan oleh National Health System, Inggris yang didefinisikan sebagai: “A framework through which NHS organizations are accountable for continuously improving the quality of their services, and safeguarding high standards of care by creating an environment in which excellence in clinical care can flourish” ternyata menunjukkan perbaikan mutu pelayanan klinis yang signifikan.
    Sedang menurut ACHS (Australian Council and Healthcare Standard, 2004) Clinical governance adalah,  “the system by which the governing body, managers and clinicians share responsibility and are held accountable for patient care, minimising risks to consumers and for continuously monitoring and improving the quality of clinical care”. Konsep tersebut diadopsi di Indonesia untuk peningkatan mutu pelayanan klinis di rumah sakit dan menjamin keselamatan pasien, yang diharapkan menjadi kerangka kerja dalam meningkatan mutu pelayanan klinis di rumah sakit.
Adapun tujuan akhir diterapkannya good clinical governance adalah untuk menjaga agar pelayanan kesehatan khususnya di rumah sakit dapat terselenggara dengan baik berdasarkan standar pelayanan yang tinggi serta dilakukan pada lingkungan kerja yang memiliki tingkat profesionalisme tinggi. Dengan demikian pada gilirannya akan mendukung dalam upaya mewujudkan peningkatan derajat kesehatan melalui upaya klinik yang maksimal dengan biaya yang paling cost-effective.
Konsep dasar good clinical governance adalah:    
1.    Akuntabilitas (pertanggung jawaban) pelayanan klinis yang diberikan,
2.    Perbaikan mutu pelayanan klinis yang berkesinambungan,
3.    Penerapan standar pelayanan klinis secara optimal, dan
4.    Menciptakan lingkungan pelayanan yang mendukung pelayanan klinis yang bermutu.
      Dalam pelaksanaan clinical governance, didasarkan pada empat pilar utama, yang perlu dioperasionalkan dalam bentuk kegiatan nyata yaitu:
1.    Nilai pelanggan (customer value)
    Pasien sebagai focus utama pelayanan klinis (it is all about patient), Pasien dilibatkan bahkan diberdayakan dalam proses penyediaan pelayanan klinis, bahkan dalam pengembangan sistem manajemen klinis.
    Outcome  yang diharapkan :
·    Peningkatan pemahaman dan ketanggapan terhadap persyaratan pelanggan
·    Peningkatan pengetahuan dan partisipasi pasien dan pelanggan dalam pelayanan kesehatan
·    Peningkatan kepercayaan pelanggan
·    Peningkatan outcome  pasien
        Dalam hal ini dibutuhkan peran manajer klinik manajer klinik dengan kemampuan :
·    Mampu mengidentifikasi persyaratan pelanggan dalam pelayanan klinik
·    Mampu melibatkan pasien/pelanggan dalam proses pelayanan klinik
·    Mampu mengukur dan meningkatkan kepercayaan pelanggan
·    Mampu mengelola dan meningkatkan kinerja pelayanan klinik yang terkait  dengan outcome  pasien
2.    Peningkatan dan pengukuran kinerja pelayanan klinis
    Outcome  yang diharapkan :
·    Pengembangan clinical care pathways yang disetujui bersama berdasarkan evidence-based clinical practice
·    Peningkatan kepatuhan terhadap standar dan penurunan terjadinya variasi pelayanan klnik
·    Peningkatan kinerja klinik (patient outcome s)
·    Penurunan biaya pelayanan kesehatan karena upaya pencegahan terjadinya adverse events
        Dalam hal ini dibutuhkan peran manajer klinik manajer klinik dengan kemampuan :
·    Mampu menyusun clinical guideline/pathways berdasarkan EBP
·    Mampu mengukur dan meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap standar
·    Mampu mengelola dan meningkatkan kinerja pelayanan klinik
·    Mampu mengkaitkan upaya peningkatan mutu pelayanan klinik dengan efisiensi biaya
3.    Manajemen risiko klinis
    Sebagai upaya untuk meminimalkan risiko klinis dan keselamatan pasien, maka manajemen risiko klinis perlu diterapkan melalui langkah-langkah: identifikasi risiko, analisis risiko, dan tindak lanjut terhadap risiko.
    Outcome  yang diharapkan :
·    Peningkatan pemantauan dan pelaporan terjadinya incident dan adverse events
·    Peningkatan pelaksanaan investigasi dari clinical incidents dan adverse events
·    Perbaikan proses manajemen resiko
·    Penurunan angka kejadian dan tingkat keparahan adverse events
        Dalam hal ini dibutuhkan peran manajer klinik manajer klinik dengan kemampuan :
·    Mampu melakukan proses kredensial
·    Mampu menyusun rencana pengembangan profesional dan identifikasi  pelatihan keterampilan
·    Mampu mengelola dan meningkatkan kinerja
·    Mampu mengelola dan meningkatkan kepuasan kerja karyawan
4.    Manajemen dan pengembangan tenaga profesional
    Pelayanan klinis yang bermutu dan menjamin keselamatan pasien harus diberikan oleh tenaga-tenaga yang kompeten dalam bidangnya.
    Outcome  yang diharapkan :
·    Perbaikan proses kredensial
·    Perbaikan pengembangan profesional dan pelatihan keterampilan
·    Perbaikan manajemen kinerja
·    Peningkatan kepuasan kerja karyawan
        Dalam hal ini dibutuhkan peran manajer klinik manajer klinik dengan kemampuan :
·    Mampu melakukan proses kredensial
·    Mampu menyusun rencana pengembangan profesional dan identifikasi pelatihan keterampilan
·    Mampu mengelola dan meningkatkan kinerja
·    Mampu mengelola dan meningkatkan kepuasan kerja karyawan
       Upaya peningkatan mutu klinis yang dalam penerapannya melalui pengembangan kegiatan berdasarkan ke-empat pilar clinical governance harus dituangkan dalam dokumen pola tata kelola rumah sakit sehingga akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan jaminan keselamatan pasien.
Peran Serta Pemerintah dalam implementasi Clinical  Governance
Gambar 1. Peran Serta Pemerintah
Setiap sistem pendukung  dalam tata kelola  klinis harus berperan di dalam sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan  meliputi keuangan dan fungsi  korporasi lainnya. Tata kelola  klinis terjadi dalam konteks yang lebih luas dimana peran pemerintah termasuk pengaturan arah strategis, mengelola risiko, meningkatkan kinerja dan memastikan kepatuhan dengan persyaratan (Gambar 1).
Tata kelola sebuah organisasi  membutuhkan  program dan proses review sehingga menghasilkan perbaikan internal pada setiap tingkat organisasi. Pada akhirnya, organisasi pelayanan kesehatan bertanggung jawab untuk kualitas dan keamanan pelayanan klinis kepada Menteri Kesehatan, dan melalui Menteri yang bertindak atas nama mereka, bertanggung jawab ke masyarakat pengguna. Pada tingkat akuntabilitas pelayanan klinis, untuk kualitas layanan dibagi peran dan tanggung jawab antara anggota tim pelayanan kesehatan yang sifatnya multidisipliner .

No comments:

Post a Comment